Putusan PN BANDUNG Nomor 475/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 475/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sontan Merauke Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taryan Setiawan, M.hbr Hakim Anggota H. Wasdi Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa RANI NURULLAH Binti SYARIP HIDAYAT terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RANI NURULLAH Binti SYARIP HIDAYAT selama 1 (satu) tahun penjara. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) Bundle Slip Gaji Sdri. RANI NURULLAH. - 1 (satu) Lembar Surat Perpanjangan Kontrak Kerja No : 009 / PK / SDM / III / 20 An Sdri. RANI NURULLAH. - 1 (Satu) Lembar surat pengunduran diri tanggal 08 Agustus 2020 An Sdri. RANI NURULLAH. - 1 (Satu) Lembar Surat No : 001 / SB ? KK / ARP / IX / 20 tanggal 08 September 2020 perihal Pemberitahuan Berakhirnya masa kerja An Sdri. RANI NURULLAH. - 1 (Satu) bundle Laporan Audit Keuangan Kantor Cabang Bandung tanggal 21 September 2020. - 1 (satu) bundle Surat Berita Acara Penghapusan Tagihan Premi Polis Asuransi tanggal 21 September 2020. - 1 (satu) buah polis asuransi Nomor : 03 ? M ? 00025 ? 000 ? 03 ? 2020 atas nama CV. Wijaya Mandiri Motor QQ SOHIFAH JAMIL. - 1 (satu) lembar kwitansi Nomor 03 ? 00002 ? 03 ? 2020 tertanggal 02 Maret 2020 sebesar Rp. 3.524.412,- (tiga juta lima ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua belas rupiah). - 1 (satu) lembar kwitansi Nomor 03 ? 00029 ? 04 - 2020 tertanggal 16 April 2020 sebesar Rp.447.508,- (empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah), - 1 (satu) lembar kwitansi nomor 03 ? 00039 ? 04 ? 2020 tertanggal 17 April 2020 sebesar Rp. 550.587,- ( lima ratus lima puluh ribu lima ratus delapa puluh tujuh rupiah). - 2 (dua) lembar statement of account - 1 (satu) buah Polis Asuransi (Ikhtusar Pertanggungan) Nomor 03 ? F ? 00004 ? 000 ? 04 ? 2020 tertanggal 24 Februari 2020 atas nama DR. JEFFRY TAHARI ARGATIO - 1 (satu) buah Polis Asuransi (Ikhtusar Pertanggungan) Nomor 03 ? HMS ? 00001 ? 000 ? 03 ? 2020 tertanggal 21 Februari 2020 atas nama DR. JEFFRY TAHARI ARGATIO - 1 (satu) buah Polis Asuransi (Ikhtusar Pertanggungan) Nomor 03 ? EQ ? 00001 ? 000 ? 03 ? 2020 tertanggal 20 Februari 2020 atas nama DR. JEFFRY TAHARI ARGATIO - 3 (tiga) lembar Debit Note dengan Kop Surat Asuransi Raksa. - 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 16 April 2020 sebesar Rp.1.229.722,- (satu juta dua ratus duia puluh sembilan tujuh ratus dua puluh dua rupiah). Terlampir dalam berkas perkara. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 475/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik879