- Menyatakan Terdakwa MOCH ALIF ADI PRAKOSO Alias ADI Bin SADIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perbarengan Pencurian dengan Pemberatan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah);
- 1(satu) lembar kwitansi pembelian barang berupa 1 buah vleg merk Rcb warna gold lengkap dengan ban racing merk Aspira ukuran 60/80 (batik V);
- velg RBC warna gold serta ban yang terpasang pada 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam nopol AG-2431-VX
- 1(satu) lembar kwitansi pembelian tromol depan Satria Fu dan bekas kardus tromol depan satria FU;
- 1(satu) unit sepeda kayuh jengki warna hitam;
- 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam nopol AG-2431-VX tanpa velg RBC warna gold yang terpasang di sepeda motor tersebut;
- 1(satu) buah karburator merk Ride it Assy Pe-28 beserta boknya;
- 1(satu) buah Ban dalam Fdr ukuran 2,75-r17/80/90 Astra beserta boknya;
- 1(satu) buah Ban dalam Irc ukuran 2,25/250-r17/70/90 R17 beserta bokya;
- 1(satu) buah pasang lampu variasi;
- 1(satu) buah Handphone merk Oppo A53 beserta Dusbooknya;
Putusan PN NGANJUK Nomor 11/Pid.B/2021/PN Njk |
|
Nomor | 11/Pid.B/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Triu Artanti, Hakim Anggota Ageng Priambodo Pamungkas |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan keada saksi SUNARWOTO; Dikembalikan kepada saksi GUNAWAN; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi WAINEM; Dikembalikan kepada MOHAMMAD ALIF ZAMZAM; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2021/PN Njk
Statistik4014