- Menyatakan terdakwa I SAMSUL HADI Alias JATUL Bin JUWADI, dan terdakwa II RIYO INDRAWAN Alias INDRAWAN RIO Bin LEGIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor merk Honda SCOOPY, warna coklat hitam, belum ada No. Pol., No. Ka : MH1JM3134LK670351, No. Sin : JM31E3667887;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari FIF Finance,
- 1 (satu) helm dengan motif polkadot warna hitam kombinasi merah dan bergambarkan stiker doraemon,
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda SCOOPY, warna coklat hitam, tahun 2020, No. Pol. : L-2649-II, No. Ka : MH1JM3134LK670351, No. Sin : JM31E3667887,
- 1 (satu) tas ransel warna hitam,
- 1 (satu) tas slempang kecil warna hitam kombinasi abu-abu dengan merk ?EXIST?,
- 1 (satu) helm merk ?INK? warna putih,
- 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam;
- 1 (satu) jaket warna hijau;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki tipe Satria FU warna hitam dengan No. Pol : AG-5823-XV, No. Ka : MH8BG41EAEJ243609, No. Sin : G427ID254528, berikut dengan 1 (satu) kunci kontaknya;
- 1 (satu) STNK Sepeda Motor merk Suzuki tipe Satria FU warna hitam dengan No. Pol : AG-5823-XV, No. Ka : MH8BG41EAEJ243609, No. Sin : G427ID254528 atas nama LEDY AGUSTIN MAHANI alamat Jl. Semeru V No. 5, Rt. 013 Rw. 05, Ds. Tanjungrejo, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk;
- 1 (satu) helm merk ?INK? warna merah;
- 1 (satu) jaket warna biru dongker;
- 1 (satu) buah clurit beserta sarungnya;
- 1 (satu) pasang No. Pol : W-2196-PK; 1 (satu) pasang No. Pol : W-2670-WM; 1 (satu) pasang No. Pol : W-2753-WK;1 (satu) pasang No. Pol : W-2943-NF;
- 1 (satu) obeng (+ / -); 1 (satu) kunci pas ukuran 10-11;
- 1 (satu) kunci pas ukuran 12;
- 1 (satu) Handphone merk OPPO A5S, warna hitam, No. IMEI 1 : 867998047725954 No. IMEI 2 : 867998047725947 dengan berisikan No. WA milik SAMSUL HADI Alias JATUL Bin JUWADI : 0812 3073 1320,
- 1 (satu) buah clurit beserta sarungnya;
- 1 (satu) pegangan kunci T;
- 1 (satu) Handphone merk VIVO 1938, warna biru muda, No. IMEI 1 : 867874057409138 No. IMEI 2 : 867874057409120 dengan berisikan No. WA milik INDRAWAN RIO Bin LEGIMIN : 0813 3730 5423.
Putusan PN NGANJUK Nomor 1/Pid.B/2021/PN Njk |
|
Nomor | 1/Pid.B/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pronggo Joyonegara, Br Hakim Anggota Ageng Priambodo Pamungkas |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu SULIS RUPI ANDAYANI Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu terdakwa I SAMSUL HADI Alias JATUL Bin JUWADI Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu terdakwa II RIYO INDRAWAN Alias INDRAWAN RIO Bin LEGIMIN. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan