- Menyatakan terdakwa Iwan Handoko Alias Iwan Bin Almarhum Sanibum, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ? ; --------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; --------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket berisi 1000 (seribu) butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan, 6 (enam) poket yang 1(satu) poket berisi 18 (delapan belas) butir dengan jumlah keseluruhan 108 Butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan, 5 (lima) poket yang 1 (satu) poket berisi 9 (Sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 45 (empat puluh lima) butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan (Yang disisihkan sejumlah 10 (sepuluh) butir untuk uji Lab) ;
- 1 (satu) poket berisi 34 (tiga puluh empat) butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl (Yang disisihkan sejumlah 10 (sepuluh) butir untuk uji Lab) ; -
- 1 (satu) buah HP merk Samsung type duos warna hitam sim card 085204971658 ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) ; -----------------------------
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Krs |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iwan Gunadi, Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------- Dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Krs
Statistik182