- Menyatakan Terdakwa Budiono alias Budi bin Suparlan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika yakni Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu-sabu? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (buah) Handphone Merk Samsung dengan nomor simcard 081335507667,
- 1 (satu) buah jaket warna hitam abu-abu
- 5 (lima) paket plastik klip berisi narkotika dengan berat 2,13 (dua koma tiga belas) gram,
- 1 (satu) buah Handphone merk Vibe warna putih dengan nomor simcard 0853346688337
- 1 (satu) lembar tisu warna putih
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Krs |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Hartuti Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain Atas Nama Terdakwa BUDI SISWANTO |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Krs
Statistik257