- Menyatakan Terdakwa SAENAL alias ENAL bin HANNA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 sachet dimana 9 sachet berisi 2 butir tiap sachet dan 1 sachet berisi 1 butir obat keras daftar G yang berlogo Y;
Putusan PN BARRU Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Bar |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Septiany Arista Yufeny |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fatchur Rochman, Hakim Anggota Dinza Diastami M |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 948/NOF/II/2021 tanggal 5 Maret 2021 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel, barang bukti 2104/2021/NOF berupa sembilan sachet plastik bening berisi masing- masing 2 (dua) tablet warna putih logo ?Y? dengan berat netto seluruhnya 3,9060 gram, dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan berupa 9 (sembilan) tablet warna putih logo ?Y? dengan berat netto seluruhnya 1,9539 gram dan barang bukti 2105/2021/NOF berupa 1 tablet warna putih logo ?Y? dengan berat netto seluruhnya 0,2171 gram, dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan berupa setengah tablet warna putih logo ?Y? dengan berat netto seluruhnya 0,1086 gram Dimusnahkan; - Uang tunai sebanyak Rp100.000,00; - 1 (satu) unit Handphone merek Vivo dengan nomor kartu SIM 085298391914; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna biru dengan nomor polisi DD 3923 WQ beserta kunci dan STNK; Dikembalikan kepada Salmania melalui Saksi HANNA bin SAING; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Bar
Statistik8117