- Menyatakan Terdakwa I. M. Khoirul Anam Bin Sanabu dan terdakwa II. Eko Prabowo Bin Rasno, terdakwa III. Achmad Ferdianto Bin Sholikin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.? pencurian dalam keadaan memberatkan?. Sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. M. Khoirul Anam Bin Sanabu dan terdakwa II. Eko Prabowo Bin Rasno, terdakwa III. Achmad Ferdianto Bin Sholikin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (buah) HP merk samsung warna hitam dengan imei 1. 35690771111716 dan imei 2.356908071111714;
- 1 (satu) buah HP Xiomi warno golt dengan Imei 1. 869777035887549 dan imei 2.869777035887556;
- 1 (buah) HP merk Vivo warna Gold;
- 1 (satu) buah HP Xaiomi Black Shark;
- 3 (tiga) unit power Bank;
- 10 ( sepuluh) buah kartu perdana Simpati dengana berbagai nomor;
- 25 (dua lima) buah kartu perdana IM3 dengan berbagai nomor;
- 15 (lima belas) buah kartu perdana Smarfren dengan berbagai nomor;
- 16 (enam belas) kartu perdana XL dengan berbagai nomor;
- 8 (delapan) buah kartu perdana 8 dengan berbagai nomor;
- 4 (empat) buah kartu perdana 3 dengan berbagai nomor;
- 20 (dua puluh) buah kartu Vocer Cata XL;
- 14 (empat belas) kartu Vocer data 3;
- 20 ( dua puluh) buah kartu Vocer data Smatrtfren;
- 17 ( tujuh belas ) buah kartu Vocer data IM3;
- 7 (tujuh) buah memory Card Merk V-GEN;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Agya tahun 2018 warna putih No.Pol:S-1604-BD No. Ka. MHKA4GA5JJJ0211152 No.Sin.3NRH294249 beserta kunci dan STNK
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 90/Pid.B/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 90/Pid.B/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sumaryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainun Arifin, Br Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Setyoningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban JAESAN; Dikembalikan kepada pemilknya yaitu sdr. UTOMO. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2021/PN Bjn
Statistik157