- Menyatakan terdakwa Abdullah Syahir Alias Syahir Bin Abdul Rozi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri yang dilakukan secara bersama-sama ; -----------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ; --------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) pipet kaca salah satu pipet diduga terdapat sisa sabu ; --------------
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi 9 warna merah dengan simcard 081915877453 ; ---------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah korek api gas ; -----------------------------------------------------------
- 2 (dua) tutup botol plastic yang ada lubangnya ; ---------------------------------
- 1 (satu) buah selang kecil modifikasi ; ----------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kertas rokok warna silver yang diplintir ; -----------------------
- 1 (satu) buah sedotak plastic ; -------------------------------------------------------
- 1 (satu) pak cotton bud ; ----------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah plastik klip bekas, seperangkat alat hisap/bong ; ---------------
- 1 (satu) bungkus rokok surya gudang garam warna merah ; -----------------
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Krs |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas Untuk Dimusnahkan ; --------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Krs
Statistik462