- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGATTERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI TANGGAL 26 APRIL 2021 NOMOR 115/PDT.G/2020/PN KDI, YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA PENGGUGAT;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SERTA TURUT TERGUGAT TERSEBUT DI ATAS;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUB RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugattersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 26 April 2021 Nomor 115/Pdt.G/2020/PN Kdi, yang dimohonkan banding ;
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat tersebut di atas;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima pulub ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 72/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 72/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Setiawan |
Hakim Anggota | Ach Fauzi, Bracice Sendong |
Panitera | La Ode Ganisi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PDT/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 72/PDT/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PDT/2021/PT KDI
Statistik230116