- Menyatakan terdakwa ASEP AGUS MARWAN SULAKSANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASEP AGUS MARWAN SULAKSANA dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 10,78 gram (kode A1 s/d A10, kode B1 s/d B3 dan kode C)
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna merah muda
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
- 1 (satu) buah tas kain warna hijau
- 1 (satu) kotak warna biru
- 1 (satu) timbangan elektrik
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) isolasi warna krem
- 1 (satu) plastic klip ukuran sedang
- 1 (satu) lembar tissue warna putih
- 1 (satu) korek api gas
- 1 (satu) kotak warna kuning
- 6 (enam) potong pipet warna bening
- 6 (enam) potong pipet warna putih
- 1 (satu) bendel plastic klip kosong
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam orange Nopol : DK 5285 DW
- Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 496/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 496/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gede Putra Astawa, M.hbr Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Sri Mayuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
mengadili: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Made Gita Adi Putra. |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 496/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 496/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2527