- Menyatakan Terdakwa NANDA KAMARUDDIN HARAHAP, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN DENPASAR Nomor 397/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 397/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Yuliada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan, Br Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti: Evie Librata Sinta, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang kering Ganja berat bersih 8,75 gram (kode A); - 1 (satu) lintingan Ganja berat bersih 0,54 gram (kode B); - 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji dan batang kering Ganja berat bersih 3,62 gram (kode C); - 1 (satu) plastik berisi daun, biji dan batang kering Ganja berat bersih 96 gram (kode D); - 1 (satu) celana pendek; - 1 (satu) tas minibelt warna hijau; - 2 (dua) bong; - 2 (dua) bendel kertas pelinting rokok; - 1 (satu) korek api gas; - 1 (satu) bendel plastik klip; - 1 (satu) isolasi; - 1 (satu) hp Iphone. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 397/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 397/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik1812