- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu, sebagaimana dalam kutipan akta perkawinan Nomor 248/K.JB/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, tertanggal 22 Mei 2008 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Sah anak-anak hasil dari Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- Pande Putu Arditya Pratama Karsa; Laki-laki, lahir di Denpasar, pada tanggal 22 Desember 2007, sebagaimana yang tertuang dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 632/Ist.JB/2008, berdasarkan pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, tertanggal 22 Mei 2008;
- Pande Made Krisna Mahardika Putrakarsa; Laki-laki, Lahir di Denpasar pada tanggal 3 November 2013, telah meninnggal dunia pada tanggal 12 Pebruari 2019 sebagaimanna yang telah tertuanng dalam kutipan Akta Kematian Nomor 5171-KM-03052019-0015, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catata sipil Kota Denpasar, tertanggal 3 Mei 2019;
- Menetapkan anak yang bernama Pande Putu Arditya Pratama Karsa; Laki-laki, lahir di Denpasar, pada tanggal 22 Desember 2007, sebagaimana yang tertuang dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 632/Ist.JB/2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, tertanggal 22 Mei 2008, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan secara bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat sampai dengan anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan kutipan akte perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 655.000,00 ( enam ratus lima puluh lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 486/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 486/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan, Br Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. A. Anom Puspadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 486/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 486/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 486/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik2310