- Menyatakan terdakwa UDIN WAHYUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sesuai Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tanpa Izin edar berupa : Tablet berwarna Putih Logo Y sebanyak 10 botol plastik dan 1 bungkus plastik dalam kotak plastik (11.554 tablet) dengan rincian: botol 1= 1.031 tablet,botol 2= 1.050 tablet,botol 3= 998 tablet,botol 4=1.014 tablet,botol 5= 1.085 tablet,botol 6= 1.067 tablet,botol 7= 1.054 tablet,botol 8= 1.119 tablet,botol 9= 1.113 tablet, botol 10 = 993 tablet dan Bungkus Plastik= 1.030 tablet.
- 1 (satu) Buah handphone Xiaomi Redmi Note 5A warna Silver dengan sim card telkomsel Nomor 085337102622.
- 2 (dua) lembar resi pengiriman paket J&T express.
- 1 (satu) buah Sepeda Motor dengan Nomor Registrasi DK-4250-AC merek: Honda
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 345/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heriyanti, Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada pemiliknya |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 345/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 345/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3315