- Menyatakan Terdakwa H. ADRIAN als YAN Bin H.M. AINI (alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram dan menyimpan uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai dari Bank BCA sebesar Rp.29.551.200,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah)
- Buku tabungan BCA an. ADRIAN No.Rek : 7895506516 dan kartu ATM BCA
- Uang tunai dari Bank BRI sebesar Rp.114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah),
- Buku tabungan BRI An. ADRIAN No.Rek : 7380-01-003171-50-2 dan kartu ATM BRI Britama
- 8 (delapan) paket sabu-sabu dengan berat bersih 438,31 (empat ratus tiga puluh delapan koma tiga satu) gram,
- 2 (dua seperempat) butir tablet Extacy bentuk daun warna hijau dengan berat bersih 0,92 (nol koma sembilan dua) gram,
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam,
- 1 (satu) buah tas kecil Accesoris Genuine,
- 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam,
- 1 (satu) buah kotak Headset bekas,
- 1 (satu) buah bekas permen Happydent,
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan sedotan plastik warna biru,
- 1 (satu) pak plastik klip,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 1 (satu) buah HP merk Redmi note 9 warna biru malam,
- 1 (satu) buah HP Realme warna biru,
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Duos warna hitam silver
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Adi Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas. Dikembalikan kepada terdakwa; Dipergunakan dalam perkara MUHAMMAD INDRA SETIADI Als INDRA Als BONCEL. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik294