- Menyatakan Terdakwa Jessy Sapitri Alias Jess Anak Sitom tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2)? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek vivo warna biru berpengaman warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone warna silver.
- 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna putih berpengaman warna terang transparan.
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone 6S Plus warna silver berpengaman warna terang transparan.
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone 6S Plus warna gold berpengaman warna gelap lis hijau.
- 1 (satu) buah pembalut terdapat bercak darah.
- 1 (satu) helai baju kaos oblong warna kombinasi hitam, putih dan ungu lavender.
- 1 (satu) helai celana Panjang warna crem.
- 1 (satu) helai celana dalam warna hitam.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna gold.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI syariah warna biru.
- 1 (satu buah kartu ATM BNI warna biru
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Nba |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Intan Panji Nasarani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fahrizza Balqish Quina, Hakim Anggota Favian Partogi Alexander Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum dalam perkara nomor 77/Pid.Sus/2021/ PN Nba atas nama Terdakwa Bram Gusmita Alias Bram Alias Dede Bin Abdul Rahman; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Nba
Statistik226156