- Menyatakan Terdakwa WIKA SUWARSIH Alias WIKA Binti SUPARMAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memberikan sarana untuk melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek vivo warna biru berpengaman warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone warna silver.
- 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna putih berpengaman warna terang transparan.
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone 6S Plus warna silver berpengaman warna terang transparan.
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone 6S Plus warna gold berpengaman warna gelap lis hijau.
- 1 (satu) buah pembalut terdapat bercak darah.
- 1 (satu) helai baju kaos oblong warna kombinasi hitam, putih dan ungu lavender.
- 1 (satu) helai celana Panjang warna crem.
- 1 (satu) helai celana dalam warna hitam.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna gold.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI syariah warna biru.
- 1 (satu buah kartu ATM BNI warna biru.
Putusan PN Ngabang Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Nba |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Intan Panji Nasarani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gibson Parsaoran, Br Hakim Anggota Hario Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Swadesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara BRAM GUSMITA Alias BRAM Alias DEDE Bin ABDUL RAHMAN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Nba
Statistik199161