- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PANGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA NOMOR 159/PDT.G/2020/PN.PLK. TANGGAL 31 MARET 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN PADA AMAR PUTUSAN, SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SURAT PERNYATAAN TANGGAL 24 JUNI 2020, SEBAGAIMANA TELAH DILEGALISASI OLEH NOTARIS DI KABUPATEN KATINGAN, DEVINA OKTALINA NO.: 2176/W/2020 TANGGAL 24 JUNI 2020;
- MENYATAKAN SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SURAT PERNYATAAN TANGGAL 24 JUNI 2020, SEBAGAIMANA TELAH DILEGALISASI OLEH NOTARIS DI KABUPATEN KATINGAN, DEVINA OKTALINA NO.: 2177/W/2020 TANGGAL 24 JUNI 2020;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI).
- MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MENGALIHKAN 72 (TUJUH PULUH DUA) SAHAM DARI SEBANYAK 106 (SERATUS ENAM) SAHAM MILIKNYA PADA PT. LUNUK RAMBA PERMAI KEPADA PENGGUGAT I ATAS NAMA NYONYA ASIE NYANGUN SEBAGAI PEMBAYARAN/PELUNASAN UTANG PARA TERGUGAT SEBESAR RP3.741.302.875,00 (TIGA MILYAR TUJUH RATUS EMPAT PULUH SATU JUTA TIGA RATUS DUA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH) DENGAN PENGGUGAT I ATAS NAMA NYONYA ASIE NYANGUN;
- MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MENGALIHKAN 23 (DUA PULUH TIGA) SAHAM DARI SEBANYAK 106 (SERATUS ENAM) SAHAM MILIKNYA PADA PT. LUNUK RAMBA PERMAI KEPADA PENGGUGAT II ATAS NAMA IMELDA SEBAGAI PEMBAYARAN/PELUNASAN UTANG PARA TERGUGAT SEBESAR RP1.200.000.000,00 (SATU MILYAR DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN PENGGUGAT II ATAS NAMA IMELDA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING INI SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- Menerima permohonan banding para Pembanding semula para Tergugat;
- Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Palangka Raya Nomor 159/Pdt.G/2020/PN.Plk. tanggal 31 Maret 2021 yang dimohonkan banding dengan perbaikan pada amar putusan, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat SURAT PERNYATAAN tanggal 24 Juni 2020, sebagaimana telah dilegalisasi oleh Notaris di Kabupaten Katingan, Devina Oktalina No.: 2176/W/2020 tanggal 24 Juni 2020;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat SURAT PERNYATAAN tanggal 24 Juni 2020, sebagaimana telah dilegalisasi oleh Notaris di Kabupaten Katingan, Devina Oktalina No.: 2177/W/2020 tanggal 24 Juni 2020;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
- Menghukum Tergugat II untuk mengalihkan 72 (tujuh puluh dua) saham dari sebanyak 106 (seratus enam) saham miliknya pada PT. Lunuk Ramba Permai kepada Penggugat I atas nama Nyonya Asie Nyangun sebagai pembayaran/pelunasan utang Para Tergugat sebesar Rp3.741.302.875,00 (tiga milyar tujuh ratus empat puluh satu juta tiga ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan Penggugat I atas nama Nyonya Asie Nyangun;
- Menghukum Tergugat II untuk mengalihkan 23 (dua puluh tiga) saham dari sebanyak 106 (seratus enam) saham miliknya pada PT. Lunuk Ramba Permai kepada Penggugat II atas nama Imelda sebagai pembayaran/pelunasan utang Para Tergugat sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan Penggugat II atas nama Imelda;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya Perkara pada dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ini sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 63/PDT/2021/PT PLK |
|
Nomor | 63/PDT/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Djoko Indiarto, Brdesbenneri Sinaga |
Panitera | Evi Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam EKSEPSI: Dalam POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/PDT/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 63/PDT/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PDT/2021/PT PLK
Statistik10335