- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang telah bercerai di Mahkamah Syar?iyah Langsa tanggal 20 November 2020;
- Menetapkan objek harta berikut berikut:
- Sebidang tanah darat beserta sebuah rumah permanen di atasnya yang terletak di Jln. Sudirman, Lorong Buntu, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa yang batas dan ukurannya sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan lr. Buntu dengan ukuran ......................................................................................21,09 Meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan rumah Muzakkir dengan ukuran...........................................................................12,37 Meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Cut Fatimah Syam dengan ukuran..............................................................19,30 Meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan lr. Buntu dengan ukuran ......................................................................................11,50 Meter;
- Sebelah Barat ukuran..................................................14,06 Meter;
- Sebelah Utara ukuran..................................................10,77 Meter;
- Sebelah Timur ukuran..................................................14,06 Meter;
- Sebelah Selatan ukuran...............................................10,77 Meter;
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, Kab. Aceh Timur dengan batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Kantor Balai Penyuluh Pertanian dengan ukuran..............................................................25,60 Meter;
- Sebelah Timur dengan tanah sawah Razali Ibrahim, Syukri, dan Badaruddin dengan ukuran.............................................111 Meter;
- Sebelah selatan dengan tanah sawah Zarkani dengan ukuran................................................................................25 Meter;
- Sebelah Barat dengan tanah sawah Wardaniah binti Hasan dengan ukuran.................................................................109 meter;
- 1 (satu) unit mobil suzuki APV Mega Carry Pick Up warna hitam, nomor plat BK 9696 CQ;
- Menetapkan (setengah) dari harta bersama antara Penggugat dan Tergugat (diktum angka 3.1. sampai dengan 3.3) di atas adalah bagian Penggugat dan (setengah) lainnya adalah bagian Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama yang dikuasainya (diktum angka 3.1. dan angka 3.2) di atas yang menjadi bagian Penggugat kepada Penggugat dan menghukum Penggugat untuk menyerahkan harta bersama yang menjadi bagian Tergugat yang dikuasainya (diktum angka 3.3) kepada Tergugat secara riil/natura, dengan ketentuan apabila hal tersebut tidak terlaksana maka terhadap harta-harta (diktum 3.1 dan 3.2) dilakukan pelelangan pada Kantor Lelang Negara, dan hasil dari pelelangan tersebut akan diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sebagaimana ketentuan pada diktum angka 4 (empat) di atas, sedangkan harta (diktum 3.3) apabila Penggugat tidak bisa menyerahkan bagian yang menjadi hak Tergugat secara riil/natura, maka bagian harta bersama (diktum 3.1 dan 3.2) yang menjadi hak Penggugat akan diambil sejumlah dari harga harta (diktum 3.3) untuk diserahkan kepada Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankankepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.660.000,00,-( enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan MS LANGSA Nomor 67/Pdt.G/2021/MS.Lgs |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2021/MS.Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Royan Bawono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Royan Bawono |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalidah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
luas bangunan rumah sebagai berikut: adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2021/MS.Lgs
Statistik6518