- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA SRI ASTUTI ALS TUTI BINTI (ALM) JHON SUWARDI DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA BUNGO NO. 73/PID.B/2021/PN MRB TANGGAL 15 JUNI 2021;
- MENYATAKAN TERDAKWA SRI ASTUTI ALS TUTI BINTI (ALM) JHON SUWARDI TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN AKAN TETAPI BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA;
- MELEPASKAN OLEH KARENA ITU TERDAKWA SRI ASTUTI ALS TUTI BINTI (ALM) JHON SUWARDI DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA SRI ASTUTI ALS TUTI BINTI (ALM) JHON SUWARDI DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK MEMBEBASKAN TERDAKWA SRI ASTUTI ALS TUTI BINTI (ALM) JHON SUWARDI DARI TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TITIPAN UANG DARI SDRA DAVID EF SEJUMLAH RP. 65.000.000,- (ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH) KEPADA SDRI TUTI TERTANGGAL 17 NOVEMBER 2014 DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DAVID EF ALS AKUN ANAK DARI (ALM) EFENDI;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Sri Astuti als Tuti binti (alm) Jhon Suwardi dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo No. 73/Pid.B/2021/PN Mrb tanggal 15 Juni 2021;
- Menyatakan Terdakwa Sri Astuti als Tuti binti (alm) Jhon Suwardi terbukti melakukan perbuatan akan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan oleh karena itu Terdakwa Sri Astuti als Tuti binti (alm) Jhon Suwardi dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak Terdakwa Sri Astuti als Tuti binti (alm) Jhon Suwardi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Sri Astuti als Tuti binti (alm) Jhon Suwardi dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi titipan uang dari sdra David Ef sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada sdri Tuti tertanggal 17 November 2014 dikembalikan kepada saksi David Ef als Akun anak dari (alm) Efendi;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PT JAMBI Nomor 77/PID/2021/PT JMB |
|
Nomor | 77/PID/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Saparudin Hasibuan |
Hakim Anggota | Lendriaty Janis, Brr. Iim Nurohim |
Panitera | Buswendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/PID/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 77/PID/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/PID/2021/PT JMB
Statistik7534