Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 64/PDT/2021/PT PLK |
|
Nomor | 64/PDT/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suko Priyowidodo |
Hakim Anggota | Brsiti Rochmah, H. Irwan Efendi |
Panitera | Akri Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT; MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA NOMOR 162/PDT.G/2020/PN.PLK TANGGAL 26 APRIL 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI BESARNYA GANTI RUGI YANG HARUS DIBAYAR OLEH TERGUGAT/PEMBANDING KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING DAN MASALAH UANG DWANGSOM YANG AMARNYA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI); MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN YANG DIALAMI PENGGUGAT SEJUMLAH RP175.000.000,- (SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH); MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DIDALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 162/Pdt.G/2020/PN.Plk tanggal 26 April 2021 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat/Pembanding kepada Penggugat/Terbanding dan masalah uang dwangsom yang amarnya selengkapnya sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sejumlah Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang didalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/PDT/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 64/PDT/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 64/PDT/2021/PT PLK
Statistik9544