- Roki Aldiawan, lahir tanggal 25 Juni 2004;
- Dinda Azahra, lahir tanggal 03 Februari 2012;
Putusan PA MUARA TEWE Nomor 177/Pdt.G/2021/PA.Mtw |
|
Nomor | 177/Pdt.G/2021/PA.Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ama Khisbul Maulana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ama Khisbul Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Humaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Abdul Mutolib bin Wida) terhadap Penggugat (Unisah alias Yunisah binti Aim); 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat tertanggal 7 Juli 2021, yaitu bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengadakan kesepakatan sebagai berikut: 3.1 Bahwa dalam hal terjadinya perceraian antara pihak Pertama dan pihak Kedua, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dalam menentukan hak asuh anak beserta nafkah terhadap anak-anak dari perkawinan pihak Pertama dan pihak Kedua, yang bernama: 3.2 Bahwa hak asuh terhadap anak-anak tersebut diberikan kepada pihak Pertama sampai anak dewasa atau dapat memilih sendiri pengasuhannya, dengan kewajiban memberikan kesempatan kepada pihak Kedua untuk bertemu guna menjenguk, mendidik serta mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak-anak tersebut pada hari-hari libur sekolah atau hari-hari yang disepakati oleh kedua belah pihak; 3.3 Bahwa Pihak Kedua berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anak tersebut pada setiap bulan sesuai dengan kemampuan finansial Pihak Kedua, sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri secara ekonomi; 3.4 Bahwa penyerahan nafkah anak tersebut di atas, dilaksanakan oleh pihak Kedua dengan cara diberikan langsung kepada anak yang bersangkutan; 4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pdt.G/2021/PA.Mtw
Statistik354