- Menyatakan Terdakwa BASRI BIN ABDULLAH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BASRI BIN ABDULLAH, S.T telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bundel penerimaan berupa Laporan pengembangan akhir JUT-PEN 2020 kelompok Tani Cendana Wangi Desa Sumber Harum Kec. Mappedeceng . tertanggal 13 Januari 2021.
- 1 (satu) Bundel penerimaan berupa Laporan pengembangan akhir JUT-PEN 2020 kelompok Tani Mitra Indah Desa Sumber Harum Kec. Mappedeceng . tertanggal 15 Januari 2021.
- 1 (satu) Bundel penerimaan berupa Laporan pengembangan akhir JUT-PEN 2020 kelompok Tani Prima Tani Desa Sumber Wangi Kec. Mappedeceng . tertanggal 14 Januari 2021.
- 1 (satu) Bundel penerimaan berupa Laporan pengembangan akhir JUT-PEN 2020 kelompok Karya Tani Desa Sumber Harum Kec. Mappedeceng . tertanggal 13 Januari 2021.
- 1 (satu) Bundel penerimaan berupa Laporan pengembangan akhir JUT-PEN 2020 kelompok Tani Sumber Tani Desa Sumber Harum Kec. Mappedeceng . tertanggal 14 Januari 2021.
- 1 (satu) Bundel penerimaan berupa Laporan pengembangan akhir JUT-PEN 2020 kelompok Tani Sipakario Desa Sumber Wangi Kec. Mappedeceng . tertanggal 14 Januari 2021.
- 1 ( Satu ) Bundel Pedoman pelaksanaan pengembangan jalan Pertanian dalam rangka pemulihan Ekonomi Nasional pasca pandemic Covid T.Anggaran 2020.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Muh. Farhan berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Muh. Farhan berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Muh. Farhan berupa uang sejumlah Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Nuryadi berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Nuryadi berupa uang sejumlah Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Budi Mulyono berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Budi Mulyono berupa uang sejumlah Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Saiful berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Saiful berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Saiful berupa uang sejumlah Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Sumariono berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Sumariono berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Sumariono berupa uang sejumlah Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Mujianto berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Mujianto berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Mujianto berupa uang sejumlah Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Anwar Ali berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Anwar Ali berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dari Anwar Ali berupa uang sejumlah Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Kepada Penyidik tertanggal 15 Februari 2021.
- Uang tunai sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 01 Maret 2021.
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 01 Maret 2021.
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 01 Maret 2021.
- Uang tunai sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tertanggal 01 Maret 2021.
- Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 01 Maret 2021.
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 01 Maret 2021.
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tertanggal 01 Maret 2021.
- Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 01 Maret 2021.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Arief Agus Nindito |
Panitera | Panitera Pengganti Elisabeth Rantepadang.shbrpanitera Pengganti Retno Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) Bundel penerimaan berupa Laporan pengembangan akhir JUT-PEN 2020 kelompok Tani Mitra Manis Desa Sumber Harum Kec. Mappedeceng . tertanggal 15 Januari 2021. ( Disita dari FITRYANI, S.P selaku Anggota Tim Teknis ). - 1 (satu) Bundel penerimaan berupa Laporan pengembangan akhir JUT-PEN 2020 kelompok Tani Kalo Mandalan Desa Sumber Harum Kec. Mappedeceng . tertanggal 15 Januari 2021. ( Disita dari FITRYANI, S.P selaku Anggota Tim Teknis ). - 1 (satu) Bundel penerimaan berupa Laporan pengembangan akhir JUT-PEN 2020 kelompok Tani Best Tani Desa Sumber Wangi Kec. Mappedeceng . tertanggal 15 Januari 2021. ( Disita dari FITRYANI, S.P selaku Anggota Tim Teknis ). - 1 (satu) Bundel penerimaan berupa Laporan pengembangan akhir JUT-PEN 2020 kelompok Tani Sarineng Coklat Desa Sumber Harum Kec. Mappedeceng . tertanggal 15 Jauari 2021. ( Disita dari FITRYANI, S.P selaku Anggota Tim Teknis ) ( Disita dari FITRYANI, S.P selaku Anggota Tim Teknis ) ( Disita dari FITRYANI, S.P selaku Anggota Tim Teknis ) ( Disita dari FITRYANI, S.P selaku Anggota Tim Teknis ) ( Disita dari FITRYANI, S.P selaku Anggota Tim Teknis ) ( Disita dari FITRYANI, S.P selaku Anggota Tim Teknis ) ( Disita dari FITRYANI, S.P selaku Anggota Tim Teknis ) ( Disita dari FITRYANI, S.P selaku Anggota Tim Teknis ) ( Disita dari MUH. FARHAN selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari MUH. FARHAN selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari MUH. FARHAN selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari NURYADI selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari NURYADI selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari BUDI MULYONO selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari BUDI MULYONO selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari SAIFUL selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari SAIFUL selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari SAIFUL selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari SUMARIONO selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari SUMARIONO selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari SUMARIONO selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari MUJIANTO selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari MUJIANTO selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari MUJIANTO selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari ANWAR ALI selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari ANWAR ALI selaku Kelompok Tani ) ( Disita dari ANWAR ALI selaku Kelompok Tani ) ( Dilakukan Penyitaan dari YOYOK FANDI AMARTA BIN MARYITO ALIAS YOYOK) ( Dilakukan Penyitaan dari BUDI MULYONO ) ( Dilakukan Penyitaan dari NURYADI ) ( Dilakukan Penyitaan dari HASMIN SUBAKTI ) ( Dilakukan Penyitaan dari HASMIN SUBAKTI ) ( Dilakukan Penyitaan dari HASMIN SUBAKTI ) ( Dilakukan Penyitaan dari BASRI BIN ABDULLAH ) ( Dilakukan Penyitaan dari RASWAN MULI, S.T. ) Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Statistik13339