- Menyatakan Terdakwa Rakhmatullah als Dolay Bin Misransyah Alm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di RSJ Sambang Lihum Kalimantan Selatan selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan agar segera menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,05 gram disisihkan seberat 0,02 Gram untuk pengujian di BPOM Banjarmasin sehingga sisa Narkotika sebanyak 0,03 Gram
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah botol yang terisi air yang sudah di modifikasi lengkap dengan sedotannya (bong)
- 1 (satu) buah korek api / mancis warna biru
Putusan PN RANTAU Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Rta |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afit Rufiadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Nur Difanti, Br Hakim Anggota Suci Vietrasari |
Panitera | Panitera Pengganti Mansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Rta
Statistik6014