Putusan PN DEPOK Nomor 300/Pdt.G/2019/PN Dpk |
|
Nomor | 300/Pdt.G/2019/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa, Hakim Anggota Muhammad Iqbal Hutabarat |
Panitera | Cut Dahlia |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISIMenolak tuntutan Provisi dari PARA PENGGUGAT;DALAM KONPENSIDalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraMenolak gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSIMengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONPENSI untuk sebagian;Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT REKONPENSI yang tidak membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Perumahan Aruba The Resort Residence adalah Perbuatan Melawan Hukum.Menghukum PARA TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Perumahan Aruba The Resort Residence Kepada PARA PENGGUGAT REKONPENSI selaku Pengelola Perumahan Aruba The Resort Residence yang masing masing dengan rincian: a. Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT I REKONPENSI adalah : IPL September 2010 ? Juli 2017 83 Bulan x 200.000 = 16.600.000,- IPL Agustus 2017 ? April 2020 33 Bulan x 420.000,- = 13.860.000,- Biaya administrasi keterlambatan 117 Bulan x 150.000,= 17.550.000 Denda 0,1% per hari selama 115 bulan atau 3.520 hari 44.752.480,- Total Rp. 92.762.480,- (Sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah) b. Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib untuk dibayarkan oleh TERGUGAT II REKONPENSI adalah: IPL November 2010 ? Juli 2017 81 Bulan x 200.000 = 16.200.000,- IPL Agustus 2017 ? April 2020 33 Bulan x 500.000,- = 16.500.000,- Biaya administrasi keterlambatan 116 Bulan x 150.000,= 17.400.000 Denda 0,1% per hari selama 113 bulan atau 3.459 hari 44.701.000 Total Rp. 94.801.000,- (Sembilan puluh empat juta delapan ratus satu ribu rupiah) c. Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT III REKONPENSI adalah: IPL Agustus 2017 ? April 2020 33 Bulan x 500.000,- = 16.500.000,- Biaya administrasi keterlambatan 67 Bulan x 150.000,= 10.050.000,- Denda 0,1% per hari selama 32 bulan atau 994 hari 8.444.200,- Total Rp. 34.994.200,- (Tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) d. Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT IV REKONPENSI adalah: IPL September 2010 ? Juli 2017 83 Bulan x 200.000 = 16.600.000,- IPL Agustus 2017 ? April 2020 33 Bulan x 420.000,- = 13.860.000,- Biaya administrasi keterlambatan 117 Bulan x 150.000,= 17.550.000 Denda 0,1% per hari selama 115 bulan atau 3.520 hari 44.752.680,- Total Rp. 92.762.680,- Sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah) e. Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT V REKONPENSI adalah: IPL Juli 2013 ? Juli 2017 49 Bulan x 300.000 = 14.700.000,- IPL Agustus 2017 ? April 2020 33 Bulan x 700.000,- = 23.100.000,- Biaya administrasi keterlambatan 82 Bulan x 150.000,= 12.300.000,- Denda 0,1% per hari selama 81 bulan atau 2.486 hari 37.511.700,- Total Rp. 87.611.700,- (Delapan puluh enam juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) f. Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT VI REKONPENSI adalah: IPL Mei 2014 ? Juli 2017 39 Bulan x 200.000 = 7.800.000,- IPL Agustus 2017 ? April 2020 33 Bulan x 420.000,- = 13.860.000,- Biaya administrasi keterlambatan 74 Bulan x 150.000,= 11.100.000,- Denda 0,1% per hari selama 71 bulan atau 2.182 hari 19.530.680,- Total Rp. 52.290.680,- (lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) g. Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT VII REKONPENSI adalah: IPL September 2013 ? Juli 2017 47 Bulan x 200.000 = 9.400.000,- IPL Agustus 2017 ? April 2020 33 Bulan x 500.000,- = 16.500.000,- Biaya administrasi keterlambatan 83 Bulan x 150.000,= 12.450.000,- Denda 0,1% per hari selama 79 bulan atau 2.424 hari 24.614.800,- Total Rp. 62.964.800,- (enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat dalam Konpensi untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan dalam perkara ini sejumlah Rp 2.686.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pdt.G/2019/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 300/Pdt.G/2019/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pdt.G/2019/PN Dpk
Statistik452741