- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT II INTERVENSI 1/ PEMBANDING, TERGUGAT II INTERVENSI 3/PEMBANDING DAN PENGGUGAT 2/ PEMBANDING ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA NOMOR 42/G/2020/PTUN.JPR, TANGGAL 11 FEBRUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT II INTERVENSI 1/PEMBANDING, TERGUGAT II INTERVENSI 3/PEMBANDING DAN PENGGUGAT 2/PEMBANDING TENTANG KEPUTUSAN YANG MENJADI OBJEK SENGKETA BELUM BERSIFAT FINAL:
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT 1, 3 DAN 4/TERBANDING TIDAK DITERIMA.
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT 1, 3 DAN 4/TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi 1/ Pembanding, Tergugat II Intervensi 3/Pembanding dan Penggugat 2/ Pembanding ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 42/G/2020/PTUN.Jpr, tanggal 11 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi 1/Pembanding, Tergugat II Intervensi 3/Pembanding dan Penggugat 2/Pembanding tentang Keputusan yang menjadi Objek Sengketa belum bersifat Final:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat 1, 3 dan 4/Terbanding tidak diterima.
- Menghukum Para Penggugat 1, 3 dan 4/Terbanding membayar biaya perkara pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 66/B/2021/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 66/B/2021/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | M. Ilham Lubis |
Hakim Anggota | H.satibi Hidayat Umar, Brfari Rustandi |
Panitera | Rohani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/B/2021/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 66/B/2021/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/B/2021/PT.TUN.MKS
Statistik17566