- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KENDAL NOMOR 761/PDT.G/2021/PA.KDL. TANGGAL 10 JUNI 2021 MASEHI, BERTEPATAN TANGGAL 29 SYAWWAL 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI;
- MEMBERI IJIN KEPADA PEMOHON (AKHMAD NASIRIN BIN NADHIRIN) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (ARINI YULIASTUTI BINTI OERIP PRAMONO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KENDAL;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON KONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON KONVENSI YANG BERUPA:
- NAFKAH MADLIYAH SEJUMLAH RP8.000.000,00 (DELAPAN JUTA RUPIAH).
- MUT'AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH).
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 BULAN SEJUMLAH RP.6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH).
- MENETAPKAN HAK ASUH ANAK YANG BERNAMA HIROYUKI KENZOU ALVARENDRA BIN AKHMAD NASIRIN, YANG LAHIR DI KENDAL, TANGGAL 27 MEI 2015, BERADA DALAM ASUHAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEBAGAI IBU KANDUNGNYA DENGAN DIWAJIBKAN UNTUK MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON KONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK TERSEBUT MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON KONVENSI PADA DICTUM ANGKA 3 DIATAS, SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULANNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI DILUAR BIAYA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10% SETIAP TAHUNNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN TERSEBUT PADA ANGKA 2, 3 DAN BULAN PERTAMA ANGKA 4 SEBELUM MENGUCAPKAN IKRAR TALAK;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA BANDING
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kendal Nomor 761/Pdt.G/2021/PA.Kdl. tanggal 10 Juni 2021 Masehi, bertepatan tanggal 29 Syawwal 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Akhmad Nasirin Bin Nadhirin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Arini Yuliastuti Binti Oerip Pramono) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi yang berupa:
- Nafkah Madliyah sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Hiroyuki Kenzou Alvarendra bin Akhmad Nasirin, yang lahir di Kendal, tanggal 27 Mei 2015, berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagai Ibu kandungnya dengan diwajibkan untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah anak tersebut melalui Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi pada dictum angka 3 diatas, sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri diluar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban tersebut pada angka 2, 3 dan bulan pertama angka 4 sebelum mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding
Putusan PTA SEMARANG Nomor 255/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 255/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Daruni |
Hakim Anggota | Brh. Hasanuddin, H. Masyhudi Hs |
Panitera | Setya Adi Winarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH 505.000,00 (LIMA RATUS LIMARIBU RUPIAH); SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi -Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah 505.000,00 (lima ratus limaribu rupiah); sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 255/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 255/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik5447