- MENYATAKAN MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI NOMOR 95/PDT.G/2020/PN PTI TANGGAL 10 MEI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 95/Pdt.G/2020/PN Pti tanggal 10 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 265/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 265/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edy Subroto |
Hakim Anggota | Brprasetyo Ibnu Asmara, Hj. Junilawati Harahap |
Panitera | Hadi Pitono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 265/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 265/Pdt/2021/PT SMG
Statistik6643