- Menyatakan Terdakwa Fikri Permana Ramadan alias Fikri Bin Asep Supriyatna dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan memiliki serta menyimpan narkotika golongan I lebih dari 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) bungkus plastik klip;
- 3 (tiga) buah potongan pipet plastik;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi dengan nomor sim Card 085784248279;
- 19 (sembilan belas ) plastik klip sabu-sabu dengan berat :
- 0,50 gram (nol koma lima puluh) gram berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram;
- 0, 52 ( nol koma lima puluh dua ) gram berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
- 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
- 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
- 0,58 (nol koma lima puluh delapan ) gram berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- 0,52 (nol koma lima puluh dua ) gram, berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
- 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram;
- 0,60 (nol koma enam puluh) gram berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 0,51 (nol koma lima puluh satu ) gram, berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram berat bersih 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
- 0,50 (nol koma lima puluh ) gram berat besih 0,32 (noo koma tiga puluh dua) gram;
- 0,41 (nol koma empat pluh satu) gram berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram;
- 3.23 (tiga koma dua puluh tiga) gram berat bersih 3,05 (tiga koma nol lima ) gram;
Putusan PN BLITAR Nomor 217/Pid.Sus/2021/PN Blt |
|
Nomor | 217/Pid.Sus/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pid.Sus/2021/PN Blt
Statistik384