- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 27 MEI 2021 NOMOR 222/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA PARA TERDAKWA BERADA DALAM MASA PENAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan permintaan banding dari Para Terdakwa/Penasihat Hukum Para Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 172/PID.SUS/2021/PT DKI |
|
Nomor | 172/PID.SUS/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Hiyanto |
Hakim Anggota | Brh. Yahya Syam, Tony Pribadi |
Panitera | Tri Sulistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/PID.SUS/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 172/PID.SUS/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik194147