- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Jual Beli antara Jacob Latuihamallo dan Hengky Pattiasina yang diketahui oleh Reinhard Pattisina, atas Tanah Seluas +464 M2(Empat Ratus Enam Puluh Empat Meter Persegi) terletak di Dusun Nyongeteng PetuananNegeri Suli, Kabupaten Maluku Tengah adalah Sah dan berdasar Hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 347/NS/I/2009 yang dikeluarkan Oleh Pemerintah Desa Suli dan ditandatangani oleh Raja Negeri Suli H. Suitela tanggal 27 Januari 2009 adalah Sah dan berdasar Hukum;
- Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan Jacob Latuihamallo yang tertuang dalam Surat Jual Beli Tanah tanggal 12 Oktober 2020 adalah Sah dan berdasar Hukum;
- Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan Josep Alexander Pattisina yang adalah Ahli Waris Pengganti dari L.A Pattiasina yang tertuang dalam Surat Jual Beli Tanah tanggal 14 November 2020 adalah Sah dan berdasar Hukum,
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I danTergugat II merupakan Perbuatan MelawanHukum ;
- Menyatakan bahwaTergugat IdanTergugat II tidak Berhak atas Objek Sengketa;
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak atas Objek Sengketa seluas+144 M2(Seratus Empat Puluh Empat Meter Persegi) dengan batas ? batas ;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Kel. Pattisina
- Sebelah Timur berbatasandengan Jln. UKIM
- Sebelah Selatan berbatasan denganTanah Milik Penggugat
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kel. Inuhan 9. Menghukum Tergugat I danTergugatII dan atau Orang yang mendapatkan hak dari Tergugat I maupunTergugat II untuk segera Mengosongkan Objek Sengketa bahkan dengan bantuan aparat Penegak Hukum.
Putusan PN AMBON Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, Mhbr Hakim Anggota Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Makmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 10.MenghukumTergugat I, Tergugat II untuktundukdanpatuhpadaputusanini; 11.Menghukum Tergugat I danTergugat II secara tangung renteng masing-masing sebagiannya untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.510.000,00 ( dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah); 12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik6826