- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon yang semula CECI LIANOFITA untuk selanjutnya dirubah menjadi CECILIA NOFITA;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4924/IST/?86/1998 tanggal 13 Maret 1999, yang semula tertulis CECI LIANOFITA dibetulkan menjadi CECILIA NOFITA;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama ibu kandung pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4924/IST/?86/1998 tanggal 13 Maret 1999 yang semula tertulis DAMI menjadi DAMIATI;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3505166210930002, yang semula tertulis CECI LIANOFITA dibetulkan menjadi CECILIA NOFITA;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada Kartu Keluarga Nomor 3505091305130004, yang semula tertulis CECI LIANOFITA dibetulkan menjadi CECILIA NOFITA;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada SIM A No. 1563-9310-000003 dan SIM C No. 931015360372, yang semula tertulis CECI LIANOFITA dibetulkan menjadi CECILIA NOFITA;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada STNK No. 18385411, NOPOL AG 3325 NR dan BPKB No. L-12703118, NOPOL AG 3325 NR, yang semula tertulis CECI LIANOFITA dibetulkan menjadi CECILIA NOFITA;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada Akta Cerai Nomor. 0874/AC/2019/PA.BL, yang semula tertulis CECI LIANOFITA dibetulkan menjadi CECILIA NOFITA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Putusan PN BLITAR Nomor 207/Pdt.P/2021/PN Blt |
|
Nomor | 207/Pdt.P/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Nuzulul Kusindiardi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Nuzulul Kusindiardi |
Panitera | Panitera Pengganti Ary Lancana Puspita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pdt.P/2021/PN Blt
Statistik153