- Menyatakan Terdakwa Abdul Haris alias Tanju tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Abdul Haris alias Tanju tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan ukuran 5X8 cm yang didalamnya terdapat 1 (satu) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0, 32 (nol koma tiga dua) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan ukuran 5X8 cm yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor :
- 0,29 (nol koma dua Sembilan) gram.
- 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
- 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.
- 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.
- 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
- 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram.
- 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
- 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan ukuran 5X8 cm yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor :
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram.
- 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
- 0,35 (nol koma tiga lima) gram.
- 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.
- 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram.
- 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.
- 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.
- 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
- 1 (satu) buah jaket Jeans warna hitam bercorak putih.
- 1 (satu) buah korek api gas warna putih.
- Uang tunai Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- 1 (satu) lembar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Rp. 1.000 (seribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Wahyu Perdana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry, Br Hakim Anggota Rion Apraloka |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Jadi total berat kotor 10 (sepuluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut yaitu 3,20 (tiga koma dua nol) gram. Jadi total berat kotor 10 (sepuluh) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut yaitu 3,23 (tiga koma dua tiga) gram. Jadi berat kotor keseluruhan 21 (dua puluh satu) gulung plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut yaitu 6,75 (enam koma tujuh lima) gram. Kemudian 21 (dua puluh satu) gulung plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4X6 cm yang memiliki berat kosong 0,30 (nol koma tiga nol) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,81 (nol koma delapan satu) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,30 (nol koma tiga nol) gram berat kosong plastik kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,51 (nol koma lima satu) gram. Kemudian dari berat bersih 0,51 (nol koma lima satu) gram tersebut disisihkan sebagiannya sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan pengujian Laboratorium, jadi sisa berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah 0,46 (nol koma empat enam) gram. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik11924