- Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ali Daulay Bin Parlaungan Daulay ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Yusrah Nasution Binti Goppar Nasution) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Ali Daulay Bin Parlaungan Daulay) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Yusrah Nasution Binti Goppar Nasution) berupa:
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah kiswah selama masa iddah sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Nafkah Maskan selama masa iddah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Mut`ah berupa uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Radit Armansyah Daulay, Laki-laki, lahir tanggal 11-04-2013 dan Emran Sukri Ganti Daulay, laki-laki, lahir tanggal 20 Agustus 2020 berada dibawah hak asuh Penggugat Rekonvensi (Yusrah Nasution Binti Goppar Nasution) dengan kewajiban tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada kedua anak tersebut sebagai seorang ayah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah (nafkah anak) terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dictum amar angka 3 diatas minimal sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan estimasi kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 163/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
|
Nomor | 163/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadlah Mardiyah Pulungan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzhirul Haq, S.agbr Hakim Anggota Hasybi Hassadiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Nelson Dongoran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi yang harus dibayarkan pada saat sidang pengucapan ikrar talak sebelum pengucapan ikrar talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pdt.G/2021/PA.Pspk.zip
- Download PDF
- 163/Pdt.G/2021/PA.Pspk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pdt.G/2021/PA.Pspk
Statistik4644