- Menyatakan bahwa Terdakwa HARIS JUNAIDI als KEMPROS Bin ARIS MUSTOFA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan Hukum, menawarkan atau menjual, membeli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu?.
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan,
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam,
- 1 (satu) buah kantong plastik bening/klip yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,84 gram,
- 1 (satu) buah kantong plastik bening/klip yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,81 gram,
- 1 (satu) buah kantong plastik bening/klip yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram,
- 1 (satu) paket yang diduga ganja yang terbungkus kertas koran dengan berat kotor 2,89 gram,
- 1 (satu) paket yang diduga ganja yang terbungkus kertas koran dengan berat kotor 2,60 gram dan
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam beserta simcardnya
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
Putusan PN BLITAR Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Blt |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Mohammad Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Aliyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Blt
Statistik204