Putusan PN DOMPU Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Dpu |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2020/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demi Hadiantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Rahmahwati, Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Muh. Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; Sebelah Utara : Tanah Mujahidin; 3. Menyatakan hukum kepemilikan dan penguasan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi terhadap tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 403 / Desa Kadindi atas nama Jumahir Amaq Padil adalah sah secara hukum; DALAM REKONVENSI 1. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1. Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.599.200,00 ( tiga juta lima ratus Sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2020/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2020/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2020/PN Dpu
Statistik6328