Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 101/Pid.Sus/2017/PN LBB |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2017/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indrawan |
Hakim Anggota | Duano Aghaka, Ida Maryam Hasibuan |
Panitera | Zulfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. FAHMI dan Terdakwa II. DEDEK LEKSMANA Pgl. DEDEK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM DALAM PERMUFAKATAN JAHAT? sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. FAHMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan Terdakwa II. DEDEK LEKSMANA Pgl. DEDEK dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 6 (enam) paket besar Narkotika Gol. I jenis Shabu dibungkus plastik klim warna bening didalam kotak merk Godsend Dispenser Set warna hitam orange;- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis Shabu Gol. I jenis Shabu dibungkus dengan plastik klim warna bening;- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru dongker;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam putih;- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam BM 1659 EL;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2017/PN LBB
Statistik893