- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BATAM Nomor 905/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 905/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Arinal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Yusnimar, Br Hakim Anggota H. Azizon |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadlul Akyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Junaidi bin Maswari) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sumiati binti Mustamam) di depan sidang Pengadilan Agama Batam ; Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi, sebelum pengucapan ikrar talak berupa: 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 3. Menetapkan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama 1. Alya Annis Nadzira binti Junaidi, Perempuan, Tempat dan Tanggal Lahir, Batam, 03-03-2006, 2. Muhammad Izzat El Shaarawy bin Junaidi, Laki-laki, Tempat dan Tanggal Lahir, Batam, 23-03-2013, berada di bawah hadhonah Penggugat Rekonpensi (Sumiati binti Mustaman) selaku ibu kandungnya dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonpensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana diktum angka 3 di atas sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai kedua orang anak tersebut dewasa, dan nominal tersebut bertambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya; 5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 905/Pdt.G/2021/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 905/Pdt.G/2021/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 905/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik107