- Menolak eksepsi Termohon
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dr. Poengki Dwi Poerwantoro bin Djiwantoro) untuk ikrar menjatuhkan talak 1 (satu) raj?ie terhadap Termohon (Dr. Pramita Gayatri Binti Ir. Idi Soebroto) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Termohon Konvensi) berupa:
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas + 163 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3811 atas nama Pemegang Hak Dokter Poengki Dwi Poerwantoro yang terletak di Jalan Sudirman No.28 Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas + 125 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3812 berdasarkan Perubahan Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 257/2013 yang dibuat di hadapan Notaris Wahyu Ririn Erawati, S.H. selaku PPAT Wilayah Kecamatan Brebes, tanggal 20 Mei 2013 dan peralihan nama pada tanggal 17 Maret 2015 Pemegang Hak atas nama Dokter Poengki Dwi Poerwantoro (Dr. Poengki Dwi P) yang terletak di Jalan Sudirman No.28 Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas + 73 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3734 berdasarkan Perubahan Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 255/2013 yang dibuat di hadapan Notaris Wahyu Ririn Erawati, S.H. selaku PPAT Wilayah Kecamatan Brebes, tanggal 20 Mei 2013 dan peralihan nama pada tanggal 04 Maret 2015 Pemegang Hak atas nama Dokter Poengki Dwi Poerwantoro (Dr. Poengki Dwi P) yang terletak di Jalan Sudirman No.28 Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan bagian masing-masing atas harta bersama pada bagian Rekonvensi diktum angka 3.1., 3.2 dan 3.3 tersebut di atas yaitu Penggugat Rekonvensi memperoleh 50 % (lima puluh prosen) dan Tergugat Rekonvensi memperoleh 50 % (lima puluh prosen) ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama pada bagian Rekonvensi diktum angka 3.1., 3.2 dan 3.3 tersebut kepada Penggugat Rekonvensi, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut diserahkan ke Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagi 2 (dua) yaitu (seperdua) bagian menjadi hak milik Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lagi menjadi hak Tergugat Rekonvensi, setelah dipotong biaya lelang, pajak dan sebagainya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1296/Pdt.G/2020/PA.JS |
|
Nomor | 1296/Pdt.G/2020/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bisri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Taslimah, Br Hakim Anggota H. Ali Usman |
Panitera | Panitera Pengganti Donny Sulistiyantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi: Sebelah Utara : H. Syatori Sebelah Timur : Tanah Dokter Pengki Dwi P Sebelah Selatan : Jalan Raya Sebelah Barat : Jalan Kampung. Sebelah Utara : H. Syutari dan Sudarmo Sebelah Timur : Kantor Kasbang Pol Sebelah Selatan : Jalan Raya Sebelah Barat : Tanah Dokter Poengki Dwi Poerwantoro Sebelah Utara : H. Syutari dan Sudarmo Sebelah Timur : Tanah Dokter Poengki Dwi Poerwantoro Sebelah Selatan : Jalan Raya Sebelah Barat : Tanah Dokter Poengki Dwi Poerwantoro Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 4.085.000,- (empat juta delapan puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1296/Pdt.G/2020/PA.JS
Statistik7621