- Menyatakan Terdakwa Agnes Hariyanto als Enes Bin Ihwan Chandra tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Agnes Hariyanto als Enes Bin Ihwan Chandra tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pemufakatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Norkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 0.8790 Gram, sisa barang bukti narkotika setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Laboratorium Narkoba BNN, berat Netto akhir total sample A 0,8334 gram;
- dengan berat netto 0,1511 Gram, sisa barang bukti narkotika setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Laboratorium Narkoba BNN, total sample B 0,0800 gram;
- 2 (dua) plastik strip kosong;
- 1 (satu) unit Handphone Androit Xiaomi warna silver
- 1 (satu) unit Handphone Androit Xiaomi warna rose;
- 1 (satu) unit Handpone Android Samsung warna Hitam;
- 1 (satu) unit Handpone Samsung warna Putih;
- 1 (satu) Unit Leptop Lenovo warna Abu-abu;
- 1 ( satu ) buah Tas Leptop warna Hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 233/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nerly Eka Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. 2 (dua) plastik strip kecil berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0883 gram, sisa barang bukti narkotika setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Laboratorium Narkoba BNN, Netto akhir A. total sample A, 0,0416 gram 5. 1 (satu) buah botol Yakult bekas; 6. 1 (satu) buah Helm Bogo warna Hitam Dove; Dirampas untuk dimusnahkan; 9. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam; Dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa Adesta Riyadi Als Desta Bin Abu Hatam Kadla; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik409