- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) sebidang tanah hak milik seluas 59.940 m2 (lima puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi), di atasnya terdapat 19 (sembilan belas) bangunan rumah tinggal Nomer 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38 dan 1 (satu) bangunan apartemen yang terdiri dari 14 (empat belas) kamar beserta beberapa bangunan sebagai sarana/fasilitas pendukungnya, disebut Kuala Batakan Cottage III (disingkat KBC III), terletak di Jalan Mulawarman Km 17 RT 01 Nomer 8 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur adalah milik bersama dari Ferry Posuma, ahli waris Christine Posuma, Ervina Posuma dan Grace Posuma sejak tanggal 23 April 1990 sesuai Sertipikat Hak Milik (HM) No.05/ Kampung Manggar Besar;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menyewa KBC III dari Tergugat II dan Tergugat VII (yang diwakili Tergugat II) serta Tergugat VI sejak tahun 1991 sampai dengan tahun 2016 (Bulan Juli) adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menikmati pembayaran uang sewa KBC III dari Tergugat I sejak tahun 1991 sampai dengan tahun 2016 adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang telah menerbitkan Akta Kuasa Untuk Menjual tanggal 22 Juni 2006 Nomor 10, dengan telah menyimpang dari ketentuan hukum, sehingga merugikan Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar kerugian Penggugat secara tunai dan tanggung renteng berupa uang hasil sewa KBC III dari tahun 1991 sampai dengan bulan Juli tahun 2016 (selama 25,5 tahun) sebesar Rp. 16.538.688.996 (Enam Belas Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar kerugian Penggugat secara tunai dan tanggung renteng dalam bentuk kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan dari hasil sewa KBC III bila uang tersebut disimpan di bank dalam bentuk deposito, sebesar Rp. 992.321.339,76 (Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh Sembilan rupiah tujuh puluh enam sen) pertahun terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan seluruh kerugian dibayar lunas;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Balikpapan sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor 144/Pdt.G/2020/PN.Bpp Tanggal 5 Mei 2021 atas tanah sebagai beikut :
- Sebidang tanah sesuai sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomer 1123/ Kel. Manggar, luas 9.990 m2.
- Sebidang tanah sesuai sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomer 1124/ Kel. Manggar, luas 15.760 m2.
- Sebidang tanah sesuai sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomer 1157/ Kel. Manggar, luas 26.530 m2.
- Sebidang tanah sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 1397/ Kel. Manggar, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20 Desember 2001 Nomor : 411/ Manggar/ 2001, luas 7.995 m2, terbit tanggal 3 Desember 2002, atas nama Eddie Posuma, terletak di Jalan Mulawarman Km 17 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
- Sebidang tanah berikut bangunan berupa rumah tinggal milik Yeni Pudjawati, SH., terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XV Nomor 7 Kelurahan Pradahkalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar secara tanggung renteng ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya ditetapkan sebesar Rp.14..040.000,- (empat belas juta empat puluh ribu rupiah).
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 144/Pdt.G/2020/PN Bpp |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2020/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Trenggono, Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI: Dalam eksespsi: Dalam Provisi: Dalam pokok perkara: Ketiga-tiganya atas nama pemegang hak PT. Schlumberger Geophysics Nusantara, terletak di Jalan Mulawarman Km 20 Kelurahan manggar Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. dan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya sesuai Berita Acara Sita jaminan Nomor 05/Pen.Pdt/Del/2021/PN Sby. Jo nomor 144/Pdt.G/2020/PN. Bpp. tanggal 23 Juni 2021 atas tanah sebagai beikut : DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2020/PN Bpp
Statistik22087