- Menyatakan Terdakwa Nur Asiah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Nur Asiah dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Nur Asiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus Bungkus Rokok Sampoerna Mild Besar Didalamnya Berisikan 2 (dua) Bungkus Plastik Klip Warna Putih Berisikan Narkotika Jenis Shabu ,
- 1 (satu) Unit Timbangan Electrik Warna Silver Hitam,
- (satu) Buah Plastik Yang Berisikan Plastik Bening,
- 1 (satu) Unit Hp Android Merk Siomi Warna Putih Gold,
- 1 (satu) Buah Alat Hisap / Bongyang Terbuat Dari Botol Teh Pucuk ,
- 1 (satu) Buah Kaca Pirex ,
- 1 (satu) Buah Mancis Warna Hijau Tanpa Tutup Kepala ,
- 1 (satu) Buah Pipet Yang Ujungnya Runcing
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sibuhuan Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaldy Dharmawan Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Douglas Hard T., Hakim Anggota Rizal Gunawan Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti Sahrial Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2021/PN_Sbh.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2021/PN_Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2021/PN Sbh
Statistik3811