- Menyatakan Terdakwa Philipus Jacob Wouthuyzen alias Ipus tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan:
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) Unit sepeda motor roda dua merek Yamaha Jupiter Z-CW warna merah marun, bernomor polisi DH 6440KN, nomor rangka MH331B002AJ258246, dan nomor mesin 31B258325;
- 1 (satu) lembar STNK dengan nomor: 05215128. Dari Sepeda motor roda dua bernomor polisi DH 6440KN;
- 1 (satu) buah buku kepemilikan kendaraan bermotor dengan nomor : 0-07437001, dari sepeda motor roda dua bernomor polisi DH 6440KN;
- 1 (Satu) Unit Mobil Light Truck Dump merek Hyno warna Hijau, bernomor polisi DD 9881 QB, Nomor Rangka MJEC1JG43B5032877, dan Nomor Mesin W04DTRJ37209, yang telah mengalami perubahan identitas ke nomor polisi DW 8836 BV;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor : 0226479, bernomor polisi DD 9881 QB, dari Mobil Light Truck Dump merek Hyno warna Hijau, yang telah mengalami perubahan identitas ke nomor polisi DW 8836 BV;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor : 19919633.C, bernomor polisi DW 8836 BV dari Mobil Light Truck Dump merek Hyno warna Hijau, yang sebelumnya bernomor polisi DD 9881 QB;
- 1 (satu) buah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor, dengan nomor : I-04219249 R, dari Mobil Light Truck Dump merek Hyno warna Hijau bernomor polisi DD 9881 QB yang telah mengalami perubahan identitas ke nomor polisi DW 8836 BV;
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Sml |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahriman Jayadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elfas Yanuardi, Br Hakim Anggota Haru Manviska |
Panitera | Panitera Pengganti: Widodo Anggun Thaariq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Yoris Ones Puiledway; Dikembalikan kepada Elisabeth Marlis Ahab; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Sml.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Sml
Statistik7323