- Menyatakan Terdakwa KRISNA ANDIANSYAH, S.Pd. Bin SUKASAH dan Terdakwa ANDRI HADIAN, S.Kom. Bin SUDRAJAT ARIFIN bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I berupa jenis tembakau sintesis sebanyak 25 (dua puluh lima) gram;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa KRISNA ANDIANSYAH, S.Pd. Bin SUKASAH dan Terdakwa ANDRI HADIAN, S.Kom. Bin SUDRAJAT ARIFIN dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa KRISNA ANDIANSYAH, S.Pd. Bin SUKASAH dan Terdakwa ANDRI HADIAN, S.Kom. Bin SUDRAJAT ARIFIN oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 14,4900 Gram
- 8 (delapan) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plasik klip bening dan dibalut lakban bening dengan berat netto 5,1484 Gram
- 3 (tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dibungkus kembali plastik warna hitam dan dibalut lakban bening dengan berat netto 1,5011 Gram
- 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dibungkus kembali plastik warna hitam dan dibalut lakban bening dengan berat netto 4,2663 Gram
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) pack plastik klip bening
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih
- 1 (satu) buah tas kecil warna biru tua.
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
Putusan PN GARUT Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlana Trisnila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Broo, Br Hakim Anggota Tri Baginda Kaisar A.g. |
Panitera | Panitera Pengganti Iman Juniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Menetapkan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik7513