- Menyatakan Terdakwa DEDY MULYANA Alias ELOY Bin ASEP WAHYUDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDY MULYANA Alias ELOY Bin ASEP WAHYUDIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi over credit mobil Toyota Avanza Tahun 2016, No. Pol : B 1372 VKP, warna hitam, No. Rangka : MHKM5EA2JGK014019, No. Mesin : 1NRF189613, STNK an. SARMIDI, antara HERIAWAN dengan SARMIDI dengan nilai uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima dan di tanda tangani oleh SARMIDI tanggal 08 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Faktur Rahayu Car Rental tentang penyerahan sewa / rental mobil Toyota Avanza Tahun 2016, No. Pol : B 1372 VKP, warna hitam, diserahkan oleh DUDI MIHARJA kepada DEDI MULYANA yang ditanda tangani oleh DUDI MIHARJA dan DEDI MULYANA tanggal 24 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan No. 34696/220121/ASF yang menerangkan bahwa mobil Toyota Avanza Tahun 2016, No. Pol : B 1372 VKP tersebut dalam masa kredit di PT. Astra Sedaya Finance Tangerang dengan No. Kontrak 01100178001675240 yang dikeluarkan di Tangerang 22 Januari 2021.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 335/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 335/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Idi Il Amin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusuf Syamsuddin, Hakim Anggota Kusman |
Panitera | Panitera Pengganti: Anisa Narestasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik257