- Menyatakan terdakwa Kushendra Apriansyah Alias Hendra Bin Mamat Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ??Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kushendra Apriansyah Alias Hendra Bin Mamat Rahmat selama6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih (diduga shabu) Berat netto 3,3852 gram;
- 1 (satu) buah bungkus rokok camel yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah dobel ta[pe warna hijau yang menempel dibuble wraping warna hitam yang membungkus lakban warna merah yang didalamnya terdapat tisu warna putih yang membungkus platik klip warna bening yang didalamnya berisi kristal warna putih (diduga shabu) Berat netto 0,5850;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi 5 a warna silver beserta simcard operator seluler Im3 / indosat;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 401/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 401/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdull Aziz |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono, Hakim Anggota Suwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Apriliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 401/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik359