- Menyatakan Terdakwa Dadan Ramdani Alias Ramdan Bin Yaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit hand phone merk/type: Real Me/RMX2180 (C15), warna biru laut, No. IMEI: 865736045542415-865736045542407;
- 1 (satu) buah BPKB asli sepeda motor merk/type Yamaha/BJ8 (FINO), Nopol Z-5610-GM, warna biru, Tahun Pembuatan 2016 No. Rangka: MH3SE8840GJ019771, dan No. Mesin: E3R2E0744900, An. Popon Murniati dengan alamat Kp. Harikukun RT.05 RW.06 Cibatu kab. Garut;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Yamaha/BJ8 (FINO), warna silver orange, tanpa plat nomor, No. Rangka: MH3SE8840GJ019771, dan No. Mesin: E3R2E0744900 berikut 1 (satu) kunci kontaknya;
- 1 (satu) helai STNK asli sepeda motor merk/type Yamaha/BJ8 (FINO), Nopol Z-5610-GM, warna biru, Tahun Pembuatan 2016 No. Rangka: MH3SE8840GJ019771, dan No. Mesin: E3R2E0744900, An. Popon Murniati dengan alamat Kp. Harikukun RT.05 RW.06 Cibatu kab. Garut;
- 1 (satu) unit kotak hand phone merk/type: realme/RMX2180 (C15), warna biru laut No. 1 warna biru laut, No. IMEI: 865736045542415-865736045542407;
- 1 (satu) lembar rekening koran yang dikeluarkan oleh Bank BCA periode Februari 2021 dengan No. Rek. 0630043280 an Rina Wanthi;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 342/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 342/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudita Setya Hermawan, Br Hakim Anggota Nendi Rusnendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Setia Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak an. saksi Rina Wanthi Binti Eded Rustandi; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 342/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik376