- Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan :
- Frans Lucky The (Penggugat).
- Ronny Tedjo Handoko (Tergugat II).
- Soraya Indayani (Tergugat I).
- Menyatakan Akta Wasiat No. 12 tanggal 04 April 2013 yang dibuat di hadapan Rina Hartati Muljono, SH, Notaris di Surabaya, batal demi hukum, tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta pihak ketiga lainnya yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan pembagian atas objek sengketa berupa :
- Hak Penggugat sebesar bagian.
- Hak Tergugat II sebesar bagian.
- Hak Tergugat I sebesar 2/4 bagian.
- Menghukum Tergugat I dan / atau pihak ketiga yang mendapatkan hak daripadanya menyerahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya surat surat tanda bukti hak berupa:
- Surat surat tanda bukti kepemilikan (antara lain sertifikat, pajak dan iuran) terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di Jl. Darmo Baru Barat No. 67-69, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal (dahulu Tandes), Kota Surabaya, tercatat atas Anandayani Kinan.
- Surat surat tanda bukti kepemilikan (antara lain sertifikat, pembayaran pajak dan iuran) terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di Jl. Maspati I/20, Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, tercatat atas nama Anandayani Kinan.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi untuk mengganti seluruh biaya renovasi bangunan rumah yang terletak di Dusun Jaten, Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 473.079.450,- dengan cara diambilkan uang sejumlah tersebut dari hasil seluruh penjualan lelang atas objek sengketa sebelum dibagi waris kepada segenap ahli waris sesuai dengan hak masing masing ahli waris.
- Menghukum Tergugat Konpensi I membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.3.725.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 797/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 797/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Romauli Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. Adalah segenap ahli waris yang sah dari Anandayani Kinan. 7.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 500 M2, terletak di Jl. Darmo Baru Barat No. 67-69, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal (dahulu Tandes), Kota Surabaya, dengan batas batas : Sebelah Utara : Jl. Raya Darmo Baru Barat I. Sebelah Timur : Rumah Jl. Darmo Baru Barat No. 63-65 Raya. Sebelah Selatan : Rumah Jl. Raya Darmo Permai No. 79 dan Tanah Kosong Jl. Pradah Permai II. Sebelah Barat : Rumah Jl. Darmo Baru Barat No. 71. 7.2. Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 220 M2 (persil berbentuk leter L), terletak di Jl. Maspati I/20, Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, dengan batas batas : Sebelah Utara : Rumah Pak Karyo. Sebelah Timur : Rumah Jl. Maspati I/18. Sebelah Selatan : Jl. Maspati Gang I. Sebelah Barat : Rumah Jl. Maspati I/2. 7.3. Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 2.640 M2, terletak di Dusun Jaten, Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dengan batas batas : Sebelah Utara : Tanah an. Suripno. Sebelah Timur : Rumah Bu Yaspiah. Sebelah Selatan : Jalan Dusun Jaten. Sebelah Barat : Tanah Bu Carmi. Dimana pembagian tersebut sesuai dengan hak masing-masing yaitu : Dengan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, melakukan penjualan objek sengketa secara lelang melalui Kantor Lelang Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang hasilnya diberikan kepada Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II sesuai dengan hak-nya masing-masing tersebut. 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 797/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik28992