- Menyatakan Terdakwa Bintang Mahendra Bin Soemarsono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masapenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Kuasa dari korban;
- Surat Perjanjian Kontrak Jual Beli Dan Bongkar Besi Scrap Area ALF 3 Project ADHI KARYA-PETROKIMIA GRESIK tanggal 08 Juni 2021 yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa dan Saksi RIPIN
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: RBI ALF3-AW-CV-VI-2020-01-SPK tanggal 08 Juni Dari Terdakwa kepada Saksi RIPIN selaku Direktur PT CES
- Bukti Pengiriman Uang;
- Kwitansi pembayaran dari PT. RBI;
- Surat Somasi;
- Sertifikat pelatihan Kerja;
- Surat PT Petrokimia Gresik (Persero) Nomor: 5223/B/LG.00.04/31/DR/2020 tanggal 26 Agustus 2020 Perihal: Pemberitahuan Pemenang Lelang Proyek Pembangunan Pabrik AIF-II;
- Surat PT Petrokimia Gresik (Persero) Nomor: 5348/B/LI.01.01/31/DR/2020 tanggal 02 September 2020 Perihal: Pemberitahuan Penundaan Penunjukan Pemenang Proyek Pembangunan Pabrik AIF3-II;
- Transmittal Notes Of Meeting, (Notulen Hasil Pertemuan) tanggal 09 Januari 2020 antara PT ADHI KARYA dan PT RBI;
- Surat Penugasan;
- Surat PT ADHI KARYA (Persero) Nomor; EPC/0056/04-2021 tanggal 07 April 2021 Perihal Pengumuman Penghentian Proses Seleksi Penawaran Para Calon Vendor/Subkontraktor terkait Tender Proyek Pabrik AIF3-II;
- Surat Penawaran Lelang dari PT Rajawali;
- Surat Penawaran Lelang dari PT CAHAYA;
- Fotocopy yang dilegalisir dokumen rencana kerja;
- Fotocopy yang dilegalisir hasil meeting ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1028/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1028/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johanis Hehamony, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1028/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik8919