- Menyatakan Terdakwa I Holil Bin Bagong Terdakwa II Dedy Irawan als Ambon Bin M Malik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hakmenjadi perantara dalam jual beligolongan Idalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 19 (sembilan belas) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bungkus teh Guanyiwang warna hijau yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 8.389 (delapan ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) gram berikut pembungkusnya dengan rincian :
- 1.049 (seribu empat puluh sembilan) gram berikut pembungkusnya;
- 1.031 (seribu tiga puluh satu) gram berikut pembungkusnya;
- 1.052 (seribu lima puluh dua) gram berikut pembungkusnya;
- 1.052 (seribu lima puluh dua) gram berikut pembungkusnya;
- 1.052 (seribu lima puluh dua) gram sberikut pembungkusnya;
- 1.050 (seribu lima puluh) gram berikut pembungkusnya;
- 1.050 (seribu lima puluh) gram berikut pembungkusnya;
- 1.053 (seribu lima puluh tiga) gram berikut pembungkusnya;
- 1 (satu) Kartu ATM BCA An. Holil;
- 1 (satu) Kartu ATM BCA An. Dedy Irawan beserta buku rekening;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 4 Warna Hitam No. Sim 08199995698;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO F20 Warna Hitam No. Sim 087882887830;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 4 Warna Biru No. Sim 081330151014;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu-Abu Methalik Tahun 2019, No. Pol L 1705 RZ, No. Rangka MHYANC22SKJ115823 No. Mesin K15BT1078704, beserta Kunci dan STNK An. Muhammad Rois;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1102/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1102/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Mohammad Fadjarisman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Tirta, Br Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-----------------------MENGADILI:--------------------- Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1102/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik275