- Menolak eksepsi Turut Tergugat I seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah jual beli berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 2-11-2018 Nomor: 290/2018 yang dibuat dan ditandatangani Pejabat Pembuat Akta Tanah Dadang Koesboediwitjaksono, SH. di Surabaya Juncto Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 14 Desember 2012 antara Fauzi, SE. sebagai Penjual dengan Indra Sukmara sebagai Pembeli, yaitu atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, Persil Nomor 34 kelas d.II seluas 2.637 m2 (dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas:
Putusan PN SURABAYA Nomor 885/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 885/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Utara : Tembok Perum PT. Joyo Bekti Indah / Perum Wiguna Selatan ; Timur : Tanah eks. Yayasan Putera Indonesia Selatan : Jalan ; Barat : Tanah eks. Bumi Jaya ; Yang kini telah menjadi Petok Nomor 7269 atas nama Indra Sukmara; 3. Menyatakan benar dan sah PETA BIDANG TANAH tertanggal 11 -1- 2019 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, yaitu masing-masing Nomor 5593/2018 NIB 12392104.07309 dan Nomor 5592/2018 NIB 12392104.07308; 4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I bersama dengan Turut Tergugat II yang tergabung dalam Panitia Pemeriksaan Tanah A atau ?Panitia A? Badan Pertanahan Nasional untuk melanjutkan proses sertifikasi hak atas tanah berdasarkan obyek tanah sesuai PETA BIDANG TANAH tanggal 11-1-2019 masing-masing Nomor 5593/2018 NIB: 12392104.07309 dan Nomor 5592/2018 NIB: 12392104.07308 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Surabaya II; 5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh berdasarkan amar putusan dalam perkara ini; 6. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.515.000,- (dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 885/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik11835